26.6 C
New York
Friday, August 9, 2024

Kadernya Diusung Golkar di Pilkada Siantar, NasDem Belum Tentukan Arah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Partai Golkar resmi mengusung pasangan Mangatas Marulitua Silalahi dan Ade Sandrawati Purba sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2024-2029.

Mangatas merupakan Ketua DPD II Golkar Kota Pematangsiantar, sedangkan Ade saat ini menjabat Ketua DPW Garnita Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ketua DPD Partai NasDem Pematangsiantar, Frans Herbert Siahaan mengaku, telah mendapat kabar di mana Ade dipasangkan dengan Mangatas. “Iya sudah saya dengar,” kata Frans, pada Jumat (9/8/24).

Baca juga:Resmi Diusung Golkar, Mangatas Optimis Menangkan Pilkada Siantar

Namun dikatakan Frans, NasDem belum mengeluarkan rekomendasi meskipun Ade telah dipinang Golkar. “Secara logikanya juga seperti itu, kita berkoalisi. Tapi sampai sekarang belum ada keputusan dari pusat,” ujarnya.

Frans menyebut, pada prinsipnya NasDem akan cenderung mengusung kader sendiri, baik sebagai Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota. “Kita pasti mengusung yang punya kans besar untuk menang. Karena kita tanpa mahar dan tidak melihat materi juga,” sebutnya.

Dia meminta bersabar sebelum DPP NasDem mengeluarkan rekomendasi. “Nanti pasti kita lakukan konferensi pers,” ujar Anggota DPRD Pematangsiantar ini.

Sebelumnya pasangan itu menerima Surat Keputusan (SK) yang diberikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada Mangatas , pada Kamis (8/8/24).

Baca juga:Mangatas Silalahi Mundur dari Caleg Terpilih Demi Maju di Pilkada, Pengamat: Golkar Butuh Kepastian

Ada 6 poin tertuang dalam SK itu, di antaranya menugaskan DPD Partai Golkar Kota Pematangsiantar untuk mendaftarkan pasangan calon (paslon) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Disebutkan juga keputusan itu bersifat final dan mengikat bagi seluruh pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar. Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Poin lainnya menyatakan, dengan diterbitkannya SK ini, maka surat perintah, surat instruksi dan surat tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles