26.6 C
New York
Saturday, August 10, 2024

Pengguna Narkoba Diduga Dilepas Usai Bayar Rp 65 Juta, Polres Samosir Membantah

Samosir, MISTAR.ID

Seorang pengguna narkoba jenis sabu di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, dikabarkan membayar Rp 65 juta dan kemudian dilepas pada Sabtu (4//8/2024).

Informasi ini santer di tengah warga Onan Runggu, dan itu dibernarkan J Butarbutar kepada wartawan di Pangururan, Jumat (9/8/2024).

J Butarbutar pun mengaku dirinya mengambil video pernyataan warga soal isu dugaan suap kepada polisi untuk melepas pengguna narkoba yang dilepas.

Baca juga:Selama 21 Hari, Polres Samosir Amankan 9 Pengguna Narkoba

J Butarbutar juga mengatakan, informasinya, Senin (5/8/24) kemarin, Kepala Desa (Kades) Onan Rungggu, Juni Ferawaty Harianja berangkat ke Polres Samosir. “Katanya untuk mengurus orang yang ditangkap tersebut, agar tidak ditahan,” ujarnya.

Menurut J Butarbutar, saat ini orang yang disebut diduga ditangkap karena narkoba bebas berkeliaran

Sementara Kades Onan Runggu ketika ditanya soal dirinya ke Polres Samosir untuk mengurus kasus dimaksud, Juni Ferawaty Harianja belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP Fery melalui PS Kasi Humas, Brigpol Vandu Marpaung membenarkan adanya pengguna narkoba ditangkap berinisial RS. Namun, sesuai hasil assesmen dari BNN dinyatakan bahwa RS dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menyebut, RS masuk katagori dapat direhabilitasi karena barang bukti yang ditemukam. Menurutnya, hal ini sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2010.
“Terkait informasi adanya penyerahan uang hal tersebut tidak benar. Selanjutnya untuk pengembangan tetap dilakukan oleh Sat Narkoba (Polres Samosir) untuk mengungkap jaringan/pengedar narkoba di Kabupaten Samosir,” ujar Vandu
Vandu juga memastikan bahwa yang ditangkap dalam perkara VS hanya satu, sehingga informasi selain ini ia pastikan tidak benar.

“Penyidik Sat Narkoba Polres Samosir bekerja sesuai aturan yang telah di tentukan oleh UU. Apabila ditemukan indikasi peredaran Narkotika akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Vandu tanpa menyinggung soal rehabilitasi kepada RS.(pengihutan sinaga/hm17)

Related Articles

Latest Articles