22.5 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

PN Medan Terima Berkas Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara pasangan suami istri (pasutri), Kaliyani dan Wasu Dewan, yang diduga mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Benar, berkas perkara sudah masuk pada 31 Juli 2024 kemarin,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dihubungi mistar.id melalui sambungan seluler, Rabu (7/8/24).

Lebih lanjut, Soni pun mengatakan kedua terdakwa akan segera disidangkan dan diadili dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung.

“(Susunan) Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung bertindak sebagai Hakim Ketua didampingi Lenny Megawaty Napitupulu dan Phillip M. Soentpiet yang masing-masing sebagai Hakim Anggota,” jelasnya.

Baca juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan, Ini Pesan Kajari

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kata Soni, rencananya akan digelar pada Rabu (7/8/24). “Direncanakan (mulai) sidang tanggal 7 Agustus 2024,” ujarnya.

Sementara itu, dilihat dari laman SIPP PN Medan, sidang perdana rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.

“Tanggal sidang Rabu, 7 Agustus 2024. Agenda sidang pertama (di) Ruangan Cakra 5 jam 13.00 WIB s.d. selesai,” demikian tertulis dalam situs resmi PN Medan itu.

Diketahui, perkara pencemaran nama baik terhadap Kejari Medan ini sempat viral di media sosial (medsos) pada bulan Februari 2024 lalu. Dalam video yang beredar, Kaliyani dan Wasu mendatangi Kantor Kejari Medan dan mengeluarkan kata-kata bernarasi kebencian.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @teamtapikor dengan judul “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan akun YouTube TEAM TAPIKOR berjudul “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga”.

Baca juga: JPU Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan

Dalam video itu memperlihatkan Kaliyani didampingi suaminya tengah marah-marah di Kantor Kejari Medan. Di video itu Kaliyani sempat mengatakan bahwa Kejari Medan adalah kantor penipu.

Akibatnya, pasutri itu pun disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27a Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 65 KUHP. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles