26.2 C
New York
Tuesday, August 6, 2024

KPU Pematangsiantar Tunggu PKPU Terbaru Terkait Pencalonan Susanti Dewayani di Pilkada 2024

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar belum bisa berkomentar terkait syarat Wali Kota Susanti Dewayani yang berniat maju kembali dalam Pilkada 2024. Persyaratan cuti atau mengundurkan diri masih belum mendapatkan kepastian.

Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari menyampaikan, KPU RI belum mengeluarkan peraturan terbaru usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang masa jabatan kepala daerah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kepala daerah hasil Pemilihan 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Dimana Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani termasuk didalamnya.

Baca juga: KPU Siantar Minta Parpol Sampaikan LHKPN Calon Anggota DPRD Terpilih

“Pertanyaan itu memang sudah pernah disampaikan kepada kami. Dan kami menjawab dengan menggunakan putusan MK tersebut,” kata Chucha, Selasa (6/8/24).

Chucha menjelaskan, hingga kini PKPU terbaru masih bernomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebut kepala daerah yang masih menjabat harus mengundurkan diri.

“Jika berpedoman dengan putusan MK, maka kepala daerah yang maju kembali pada Pilkada 2024 hanya cuti bukan mengundurkan diri,” sambungnya.

Baca juga: KPU Siantar Terima NPHD Tahap II, Honor PPK Segera Dicairkan

“Dalam amar putusan itu MK juga meminta agar dibuat PKPU terbaru,” tambahnya.

Pun begitu, Chucha meminta agar menunggu PKPU terbaru dari KPU RI. “Kita lembaga yang di bawah hanya menunggu arahan dari pusat,” sebutnya. (gideon/hm25)

Related Articles

Latest Articles