22.4 C
New York
Monday, August 5, 2024

Irwansyah Ditangkap Usai Curi Ponsel Mahasiswi Bernilai Rp 31 Juta

Sergai, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Sergai menangkap Irwansyah alias Ulil karena mencuri sejumlah ponsel milik sejumlah mahasiswi yang sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN) di di Dusun III Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjung Beringin.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar mengatakan, pria yang tercatat sebagai warga Dusun I, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai pada Sabtu (3/8/24).

Ia mengatakan, polisi mengejar pelaku setelah korban, salah satu korban atas nama Dekania Dominica Purba (20) warga Jalan Deli No. 97 Lingkungan Pekan Tiga, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan melaporkan bahwa ponselnya dan milik teman-temannya hilang pada Jumat (26/07/2024) sekira pukul 05.28 WIB.

Baca juga: Lihat Pintu Rumah Terbuka, Pria Asal Padangsidimpuan Berhasil Curi Ponsel

Ponsel miliknya diketahui hilang pada sekira pukul 05.28 WIB setelah temannya, Windi melihat pintu bagian belakang tempat tinggal mereka dalam keadaan rusak. Windi kemudian membangunan teman-temanya dan memberitahukan kondisi pintu itu.

“Selanjutnya masing-masing korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan diketahui bahwa delapan unit handphone sudah hilang diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya” kata Humas Polres Sergai.

Adapun ponsel yang dicuri antara lain, Iphone 11, Iphone Xs(Gold 64Gb), Iphone 11(Hitam, 128gb), Oppo A15(Biru dongker, 64Gb), Oppo A3s, Oppo A58, Redmi Note 9(Biru 64gb), Redmi Note 9, dan Vivo Yi7s. Total kerugian mencapai Rp 31.500.000.

Baca juga: 2 Pelajar Diamankan Polres Taput, Kasusnya Curi Ponsel dari Toko

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan  selanjutnya pelapor  membuat Pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” terangnya.

Sementara dari hasil penyelidikan, polisi baru mengetahui identitas pelaku, yakni Irwansyah Bin Saharan alias Ulil dan lokasi persembunyiannya. Kemudian ditangkap di rumahnya di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit ponsel merk Oppo A58 dan itu milik korban.  “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana” ujarnya (damanik/hm17)

Related Articles

Latest Articles