23.3 C
New York
Monday, August 5, 2024

Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung di Simalungun Masuk Tahap Satu

Simalungun, MISTAR.ID

Kasus pencabulan anak oleh ayah kandung di Simalungun yang dilaporkan pertengahan Juli lalu, kini memasuki tahap satu. Pelaku, KS (40) diserahkan ke kantor polisi setelah diketahui mencabuli dua putri kandungnya di rumah mereka.

Kanit PPA Polres Simalungun, IPDA Martuahman Purba mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Simalungun. “Berkasnya sudah tahap satu. Kita tunggulah petunjuk dari Jaksa,” ujarnya saat dihubungi Mistar, Senin (5/8/24).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi sebelumnya mengatakan, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih berusia dua dan sembilan tahun.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Simalungun Tak Akui Perbuatannya

Sewaktu pemeriksaan, tersangka KS yang merupakan ayah dari korban, AS dan QS tidak mengakui perbuatannya. “Berdasarkan pemeriksaan, kejiwaan tersangka normal dan tidak ada masalah. Tersangka juga mampu membaca dan menulis,” kata Ghulam, (23/7/24).

Untuk menjerat pelaku, pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 3 dan/atau Pasal 82 Ayat 2. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 hukuman karena pelaku merupakan orang tua atau keluarga yang melakukan perbuatan cabul atau setubuh.

AKP Ghulam mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak, guna melindungi generasi muda dari tindakan kriminal yang merugikan. (indra/hm25)

Related Articles

Latest Articles