22.8 C
New York
Sunday, August 4, 2024

PT Medan ‘Sunat’ Hukuman Mati Kurir 10 Kg Sabu

Medan, MISTAR.ID

Indra Ricci Marpaung (40), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg selamat dari hukuman mati. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan ‘menyunat’ hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Warga Jalan Sungai Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan pasal tersebut serupa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis hukuman mati sebelumnya. Meskipun pasal yang diterapkan serupa, akan tetapi PT Medan tak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan.

Sehingga, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Parlas Nababan menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap Indra, yaitu pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: PN Medan Hukum Mati Kurir Sabu Asal Sergai Indra Ricci Marpaung

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Parlas dalam putusan banding No. 1844/PID.SUS/2023/PT MDN yang dilihat Mistar di laman SIPP PN Medan, Minggu (4/8/24).

Sebelumnya, pada tingkat PN Medan, Donald Panggabean selaku Ketua Majelis Hakim menilai perbuatan Indra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Ditambah tak ada ditemukan keadaan yang meringankan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Indra. Sehingga, Hakim pun menghukumnya dengan hukuman mati.

Hukuman tersebut serupa dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Medan.

Meskipun hukumannya sudah dikurangi oleh Hakim Tinggi, tampaknya Indra masih belum puas. Sehingga, dia pun mengajukan upaya hukum kasasi dan kini perkaranya tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA). (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles