24.2 C
New York
Saturday, August 3, 2024

Sebar Hoax saat Pilpres, Jaksa Tuntut Pendukung Ganjar 8 Bulan Penjara

Asahan, mistar.ID

Palti Hutabarat, seorang pendukung calon presiden Ganjar Pranowo, yang terlibat menyebarkan informasi hoax terkait pejabat di Kabupaten Batu Bara, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8 bulan.

Hal ini diungkapkan dalam informasi yang diperoleh wartawan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran pada Sabtu, (3/8/24).

Jaksa penuntut Herry Abadi Sembiring mengungkapkan bahwa Palti Hutabarat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang merugikan nama baik orang lain. Tindakan tersebut melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:Cewek Tersangka Penyebar Hoax Omnibus Law itu Terancam 10 Tahun Penjara

“Jaksa menuntut Palti Hutabarat dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu bulan,” kata Herry Abadi Sembiring.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo juga turut hadir dalam sidang Palti Hutabarat di PN Kisaran pada Selasa, (30/7/24) kemarin. Ganjar, yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah, memberikan dukungan moral kepada Palti meskipun tidak mengenalnya secara pribadi.

Ganjar menjelaskan kehadirannya sebagai bentuk apresiasi terhadap keberanian Palti yang mendukungnya pada Pilpres 2019 lalu.

Baca juga:Ada Ganjar Pranowo saat Persidangan Palti Hutabarat di PN Kisaran

“Palti adalah seorang pendukung setia pada Pilpres lalu. Saya hadir di sidang ini untuk memberikan dukungan moral karena saya menghargai keberaniannya,” ujar Ganjar usai sidang.

Sebelumnya, Palti Hutabarat ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024, di kediamannya di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapannya terkait dengan penyebaran hoax melalui rekaman yang diduga mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara untuk mendukung pasangan calon presiden nomor 2 pada Pilpres 2024.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi dan dampak penyebaran berita bohong dalam ranah politik dan sosial. (perdana/hm17)

Related Articles

Latest Articles