22.8 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan memeluk anaknya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (1/8/24).

Alwi Mujahit Hasibuan dituntut selama 20 tahun penjara atas kasus perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid19 sebesar Rp24 Miliar
Alwi Mujahit Hasibuan dituntut selama 20 tahun penjara atas kasus perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid19 sebesar Rp24 Miliar. (f: adil situmorang/mistar).

Lihat juga: Cuaca Panas Berdampak Terhadap Petani Semangka

Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan memeluk istrinya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan
Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan memeluk istrinya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. (f: adil situmorang/mistar).

Alwi dituntut selama 20 tahun penjara atas kasus perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid19 sebesar Rp24 Miliar. (adil situmorang/hm21).

Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mencium kening anaknya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan
Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mencium kening anaknya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. (f: adil situmorang/mistar).
Alwi Mujahit Hasibuan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan
Alwi Mujahit Hasibuan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (f: adil situmorang/mistar).

Related Articles

Latest Articles