22.8 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Breaking News, Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Alwi dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas JPU Hendri Edison di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8/24).

Alwi Mujahit Hasibuan, saat menjalani sidang pembacaan tuntutan
Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan memeluk istrinya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (1/8/2024). (f: adil/mistar)

Selain penjara, Jaksa juga menuntut Alwi untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Hari Ini, Kadinkes Sumut dan Rekanan Dituntut Terkait Perkara Korupsi APD Covid-19

Tak hanya itu, Alwi juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebut Jaksa.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, PN Medan Diminta Hukum Mati Kadinkes Sumut-Rekanan

“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan,” kata Hendri.

Usai pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles