25.1 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Desember 2024, Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Baru

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah menyiapkan sistem pajak baru dan rencananya akan diterapkan mulai Desember 2024, yaitu Core Tax Administration System (CTAS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sistem pajak baru tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019.

Coretax, kata Mulyani, merupakan bagian dari reformasi pajak guna meningkatkan sistem perpajakan secara otomatis dan digital dan tentunya ini mampu memudahkan wajib pajak untuk membuat pelaporan SPT dengan demikian tidak perlu lagi lapor SPT sendiri.

“Pada dasarnya coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” jelasnya, Rabu (31/7/24).

Baca juga: Sistem Wajib Pungut Pajak Terhadap Rekanan Pengguna Material Disinyalir Pungli

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, sebelumnya juga mengatakan kewajiban pelaporan SPT akan tetap ada meski nantinya coretax diimplementasikan. Menurutnya ini sejalan dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ia pun menjelaskan perbedaan sistem yang ada saat ini dengan coretax. Untuk pelaporan SPT saat ini ada dua tahapan utama yakni persiapan dan penyampaian. Dalam persiapan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen seperti faktur pajak hingga bukti potong. Sementara untuk penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Sementara pada penyampaian SPT melalui CTAS yang disebut prepopulated adalah metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak ketika mengisi SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis sudah tersaji pada konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Baca juga: DJP Ajak Masyarakat Ikut Kembangkan Sistem Perpajakan

“Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata Dwi.

Prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, hanya saja cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, DJP berencana memperluas cakupannya sehingga akan semakin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Selain itu, saat ini memang sudah ada wajib pajak yang tak perlu lapor SPT Tahunan sesuai dengan PMK 243 Tahun 2014, yakni:

1. Wajib Pajak yang penghasilannya selama satu tahun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Wajib Pajak tertentu yang memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles