24.6 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Bawa Samurai Buat Tawuran, Pria 19 Tahun Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedek Kurniawan dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Pria berusia 19 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam (sajam) jenis samurai untuk tawuran.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa menilai perbuatan warga Kecamatan Medan Polonia itu telah melanggar dakwaan tunggal.

Adapun dakwaan tunggal yang tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU dahulu No 8 Tahun 1948.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedek Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” tegas JPU Kharya Saputra, Rabu (31/7/24).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman dengan alasan dirinya menyesal dan tak akan mengulanginya lagi.

Baca Juga : Sidang Pembacaan Tuntutan Ratu Narkoba di PN Medan Ditunda untuk Ketiga Kalinya

Mendengar permohonan itu, Jaksa pun mengatakan tetap pada tuntutannya. Setelah itu, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga, Rabu (7/8/24) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini berawal pada Kamis (9/5/24) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke daerah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.

Kemudian, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tawuran dari geng motor di Jalan Sakti Lubis Medan. Atas informasi tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, para anggota geng motor yang melakukan tawuran tersebut berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan. Selanjutnya petugas Polsek Medan Kota bergabung dengan petugas Polsek Delitua langsung mengejar para geng motor.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles