23.4 C
New York
Tuesday, July 30, 2024

Kementerian ATR/BPN Adakan PTSL Serentak

Simalungun, MISTAR.ID

Untuk mewadahi pembuatan sertifikat tanah pemerintah, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Pangasian H Sirait mengatakan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

“Ini semua meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu,” ujarnya kepada mistar.id, Selasa (30/7/24).

Ia menjelaskan PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

“Program ini tertuang dalam peraturan menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan intruksi presiden No 2 tahun 2018,” ucapnya.

Baca juga: Kejati Sumut Terima Berkas Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Tersangka Ninawati

Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan,” jelasnya.

PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL perlu melalui sejumlah tahapan, yakni:

  • Pastikan alamat domisili termasuk lokasi PTSL, untuk mengetahuinya tanyakan ke kepala desa masing-masing.
  • Ikuti penyuluhan dari kantor pertanahan yang akan melibatkan panitia ajudikasi PTSL satgas fisik dan satgas yuridis termasuk aparatur desa kelurahan, kecamatan atau pemerintah daerah
  • Proses PTSL akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan gerakan bersama pemasangan tanda batas sekaligus pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya
  • Pengumpulan data oleh petugas lapangan meliput data fisik hasil pengukuran bidang tanah serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya
  • Setelah data yang dibutuhkan telah terkumpul petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari
  • Hasilnya akan diumumkan dikantkor panitia ajudikasi PTSL dan kantor desa kelurahan
  • Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuan lolos sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon

Baca juga: Menteri ATR-BPN: Sertifikat Tanah itu untuk Modal Usaha

Terkait data yang harus disiapkan sebagai pemohon, dibutuhkan data fisik yang berupa hasil pengukuran bidang tanah dan dapat menunjukkan tanda batas. Ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya baik dilapangan maupun peta.

Sedangkan untuk data yurudis terdiri dari dokumen yang menjadi alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebuah bidang tanah.

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah, meliputi:

  • Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi identitas diri, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga pemohon
  • Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Berita acara kesaksian dengan melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi
  • Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon
  • SPPT-PBB tahun berjalan
  • Surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB). (abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles