22.3 C
New York
Monday, July 29, 2024

Kadinkes Sumut Ngaku Tak Terima Uang dalam Pengadaan APD Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan mengaku tidak ada menerima uang (fee) dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Hal itu diungkapkannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 yang digelar di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7/24) sore.

Dalam prosesnya, Alwi dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian sampai lah pada pertanyaan terkait ada atau tidak menerima uang. “Saudara ada menerima uang dalam pengadaan APD ini sekitar Rp1,4 miliar?,” tanya JPU Hendri Edison kepada Alwi yang duduk di kursi persidangan.

Mendengar pertanyaan itu, Alwi pun dengan lantang mengatakan tidak ada menerima uang dalam pengadaan dengan pagu anggaran Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar) dan diduga dikorupsi sebesar Rp24 miliar itu.

“Tidak ada,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M Nazir.

Baca Juga : Kadinkes Sumut Masih Sakit, Sidang Kasus Korupsi APD Covid-19 Kembali Ditunda

Kemudian, Alwi membantah sejumlah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Menurutnya, sejumlah pernyataannya yang tertuang dalam BAP tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya. Ia mengaku tidak ada berkata demikian, akan tetapi tercantum di dalam BAP.

Alwi mengaku baru membaca BAP-nya tersebut saat hendak diperiksa sebagai terdakwa. Ia pun mengungkapkan penyebab dirinya jatuh sakit beberapa waktu lalu, sehingga sidang sempat mengalami penundaan.

“Saya enggak mengerti (mengapa BAP-nya berubah). Saya baru baca BAP ini waktu saya mau diperiksa sebagai terdakwa. Setelah saya tahu BAP-nya tidak sesuai (berubah), di situlah naik gula darah saya (sakit),” ungkapnya.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (1/8/24) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles