22.8 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Kasasi Ditolak, Yakob Kurir 20 Kg Sabu Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

M Yakob alias Acob (56), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Kg tetap dihukum penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi. Hukuman penjara seumur hidup terhadap warga Lhokseumawe itu merupakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Majelis Hakim kasasi tunggal, Suharto, dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Acob.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa M Yakob alias Acob tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” ucap Suharto dalam putusan kasasi No 3067 K/Pid.sus/2024 dilihat Mistar, Senin (29/7/24).

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman Dua Kurir 20 Kg Sabu Seumur Hidup

Sebelumnya, pada tingkat banding di PT Medan, Acob dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Sehingga dengan segala pertimbangan, Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Acob. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana mati. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles