25.3 C
New York
Friday, August 2, 2024

Klaim Dapat Golkar, Tim Sosialisasi FAHAM Terancam Dilaporkan ke Polresta Sibolga

Sibolga, MISTAR.ID

Ketua DPD Partai Golkar Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori marah.

Pasalnya ada pernyataan Albar Sikumbang, salah seorang tim sosialisasi bakal calon kepala daerah Fadil Hutagalung-Marojahan Panjaitan (FAHAM) yang menyatakan bahwa Partai Golkar sudah diklaim menjadi partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga 2024-2029.

“Kami minta kepada Albar Sikumbang, Tim FAHAM tunjuk hidung dan terbuka, siapa petinggi Partai Golkar yang menyerahkan rekomendasi tersebut,” kata Jamil kepada wartawan, pada Senin (29/7/24).

Baca juga:Tokoh Masyarakat: Jamaluddin Pohan Layak Kembali Jadi Wali Kota Sibolga

Menurut Jamil, hingga Senin (29/7/24), Partai Golkar belum ada memutuskan atau memberikan rekomendasi kepada bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.

Kata Jamil, perlu diingat bahwa Ketua Golkar Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah (Ijeck) menyatakan hingga saat ini belum ada rekomendasi dari DPP kepada balon tertentu.

“Juga mewanti-wanti tidak ada mahar dan upeti dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” sambung Jamil.

Jamil menuturkan, pernyataan bahwa Partai Golkar telah ‘diklaim’, sama saja menuding Ijeck atau petinggi partai berlambang pohon beringin telah menerima sesuatu. “Mohon diklarifikasi, agar Partai Golkar bersih dari tudingan pengklaiman tersebut,” tukasnya.

Baca juga:Pilkada 2024, Berikut Nama-Nama Balon Kepala Daerah di Sumut dari Golkar

Dia mengungkap, pernyataan Albar tentang Partai Golkar telah diklaim dan disampaikan saat berpidato di Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, pada Sabtu (27/7/24) malam. “Intinya, Albar telah berbohong dan menyebarkan berita hoax,” kata Jamil.

Pihaknya melalui Penasehat Hukum yang ditunjuk partai, akan melaporkan ke Polresta Sibolga dengan tuduhan berita hoax dan pelecehan terhadap partai terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Jamil mengungkap, pernyataan Albar ITU sebagaimana video yang diposting akun facebook milik Pardamean Siregar. Berikut ini penggalan kalimat pernyataan Albar dalam video berdurasi 3.03 menit tersebut:

“Ini pasti, ketika bapak ibu mendatangi warga, saat ini 1 orang calon belum dapat rekom,. Tetapi yang kita yakini, kita sudah yakini bahwa yang pertama Golkar sudah di tangan kita. Gerindra sudah di tangan kita. Demokrat juga sudah kita eksekusi, tiga-tiganya sudah kita eksekusi. Mudah-mudahan, itulah perahu kita nanti. Mudah-mudahan PDIP juga akan menyusul dari belakang,” kata Albar dalam unggahan video itu. (poltak/hm16)

Related Articles

Latest Articles