24.2 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Pengendara Sepeda Listrik Resahkan Masyarakat Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengendara sepeda listrik yang berlalu lalang di jalanan umum semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya tidak sedikit para pengendara tersebut masih dibawah umur atau anak-anak.

Seperti amatan mistar.id di beberapa ruas jalan di Pematangsiantar, banyak pengendara sepeda listrik sesuka hati berkendara tanpa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan helm.

Jimmi Nainggolan merupakan salah satu masyarakat yang mengaku resah.

“Anak-anak yang pakai sepeda listrik itu suka-suka saja. Jalan dengan lawan arah dan asal menyebrang,” Keluh Jimmi saat berbincang dengan mistar.id di Jalan Kartini Kota Siantar, pada Jumat (26/7/24).

Baca juga: Sepeda Listrik Mulai Diminati Warga Siantar, Penjualan Mencapai Ratusan Unit Sebulan

Dia mengatakan, seharusnya pengguna sepeda listrik tidak dibiarkan bebas dan harus ditindak karena membahayakan para pengguna jalan lainnya.

“Sudah bisa ditindak itu, banyak anak-anak yang pakai. Kalau mau pakai begitu seharusnya di komplek saja. Jangan di jalan raya,” lanjutnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Gultom, mengakui pihaknya belum pernah melakukan tilang terhadap para pesepeda listrik ini.

Namun dirinya mengimbau demi keselamatan, para pesepeda listrik harus menaati peraturan lalu lintas jika memang menggunakannya di jalan umum.

“Demi keselamatan, siapapun yang berkendara di jalan umum, harus patuh lalu lintas. Jangan melawan arus dan harus selalu menggunakan helm,” kata Gabriellah, Sabtu (27/7/24) siang.

Baca juga: Sepeda Listrik Mulai Diminati Warga Siantar, Penjualan Mencapai Ratusan Unit Sebulan

Sebagai informasi, ada aturan yang mengatur tentang sepeda listrik yang beroperasi di Jalan Raya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam pasal 2 ayat 1 tertulis, sepeda listrik harus memiliki lampu utama, lampu belakang, rem yang berfungsi dengan baik, lampu sein kiri dan kanan, klakson, dan kecepatan maksimum hanya di angka 25 km per Jam.

Bahkan dalam aturan itu, para pesepeda listrik harus menggunakan helm, usia pengendara minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang, sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi agar lebih cepat. (roland/hm20)

Related Articles

Latest Articles