20.2 C
New York
Friday, July 26, 2024

KPU Langkat Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Langkat, MISTAR.ID

Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Langkat sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Imum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Jumat (26/7/24). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Langkat, Dian Taufik Ramadhan mengatakan, sosialisasi PKPU ini perlu dilakukan agar para peserta tau apa yang telah diatur dalam PKPU tersebut. PKPU 8 Tahun 2024 terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.

“Kita berharap para peserta khusunya yang dari partai politik saat pendaftaran nanti tahu apa saja syarat-syarat yang harus dipersiapkan,” terangnya.

Baca Juga : KPU Langkat Gelar Pisah Sambut Komisioner Lama dan Baru

Ia menjelaskan bahwa PKPU ini menjadi dasar pelaksanaan tahapan pencalonan, termasuk syarat-syarat pasangan calon dan alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024.

Ia juga menekankan bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sendiri, ada beberapa poin yang harus di perhatikan oleh para peserta pilkada 2024. Salah satunya yaitu pada Pasal 14. Dian berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (endang/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles