20.2 C
New York
Friday, July 26, 2024

Satpol PP Sumut Cabut Plang Penguasaan Lahan di Panti Karya Hepata HKBP

Toba, MISTAR.ID

Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) didampingi Satpol PP Toba mencabut plang di lokasi sengketa lahan antara Dinsos Provinsi dengan Panti Hephata HKBP di Desa Sintong Marnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Kamis (25/7/24).

Namun, saat pencabutan plang milik Hephata sempat menuai protes dari berbagai pihak. Tak hanya itu, kedua belah pihak juga sempat adu argumen, karena saling klaim memiliki lahan dan kepemilikan lahan masih dalam proses hukum (peninjauan kembali).

Pencabutan plang dilakukan karena di lokasi yang berperkara milik Dinsos Pemprovsu terlihat suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak Hephata HKBP melakukan kegiatan pembangunan, sebab menurut aturan selama proses perkara tidak boleh melakukan kegiatan (aktivitas) selama belum inkrah.

Untuk memastikan kronologis kejadian, Mistar.id memastikan kepada Kasatpol PP Kabupaten Toba, Harianto Butarbutar, Jumat (26/7/24), soal keterlibatan Pemkab Toba untuk pencabutan plang dalam sengketa lahan di Desa Sintong Marnipi.

“Sebenarnya kita hanya diminta dalam pendampingan, dalam tindak lanjut surat Kepala Dinas Sosial Pemprovsu, nomor 462/1331/Dinsos/VII/2024, perihal pengamanan aset milik UPTD Pelayanan Sosial,” ujar Harianto.

Baca Juga : Warga Perlanaan di Simalungun Surati PT KAI Terkait Kisruh Tanah

Disampaikan Harianto, pencabutan plang sesuai hasil pembicaraan antara pihak UPTD dan Panti Hephata didampingi Satpol PP Pemprovsu bersama Pemerintahan Desa setempat di tanggal 22 Juli 2024 dan memberikan waktu selama tiga hari ke depan.

“Setelah tiga hari Satpol PP Pemprovsu turun ke lokasi untuk mencabut seluruh plang, baik milik Panti Hephata maupun milik UPTD Pelayanan Sosial Pemprovsu yang langsung dipimpin Satpol PP Pemprovsu, Binsar Limbong,” ujarnya.

Dilanjutkan dia, terkait sengketa lahan antara Dinsos Pemprovsu dan Panti Hephata HKBP tidak diketahui secara detail duduk perkaranya dan yang pasti masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung jadi sebagai tuan rumah Satpol PP Toba diminta sebatas mendampingi pengamanan.

“Jika awak media ingin memastikan secara detail bisa menghubungi pihak Dinsos Pemprovsu dan Satpol PP Pemprovsu yang bertanggungjawab penuh tindakan tersebut, karena kehadiran kita sebatas pengamanan agar tidak terjadi kericuhan dan mengantisipasi segala potensi kericuhan,” tandasnya. (nimrot/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles