23.5 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Lagi, Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi UIN SU Tuntungan

Medan, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Tuntungan tahun anggaran 2020.

Kali ini, tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan, yaitu MY sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk pekerjaan. MY menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.

“Tim Penyidik Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka baru berinisial MY berusia 39 tahun,” ucap Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardi Harefa, kepada Mistar, Kamis (25/7/24).

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru

Yus menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp429.817.223 (Rp429 juta) berdasarkan audit Ahli Akuntan Publik.

Sedangkan, dalam dugaan perbuatan korupsi pembangunan gapura, kerugian keuangan negara mencapai Rp365.349.161 (Rp365 juta). Sehingga, apabila dijumlahkan secara keseluruhan, kerugian keuangan negara sebesar Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih).

Related Articles

Latest Articles