22.4 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

Pemko Siantar Tinjau Kenaikan NJOP, KJPP Diminta Analisa Kembali

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melayangkan surat pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pelayangan itu menyusul kenaikan NJOP.

Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) di Kota Pematangsiantar diketahui melejit hingga 1.000 persen.

Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024-2026.

Baca juga: Kenaikan NJOP Melejit, Notaris Siantar Ancam Pemko Siantar ke PTUN

“Untuk ini, beberapa Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT)-nya akan disesuaikan kembali oleh KJPP,” sebut Kepala BPKPD, Arri S Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/24).

“Kami sudah menyurati KJPP untuk kembali melakukan analisanya sesuai dengan permohonan-permohonan warga,” katanya mengakhiri.

Sementara itu, Notaris dan PPAT Kota Pematangsiantar, Henry Sinaga berharap kenaikan tersebut sesegera mungkin direvisi. Tujuannya, agar kegiatan perekonomian masyarakat tidak terganggu.

Baca juga: NJOP Memberatkan, Notaris Siantar Ngadu ke Presiden

“Pemko Pematangsiantar dan KJPP (agar) tidak sembarangan melakukan penilaian dan penetapan NJOP,” ucap Henry dalam keterangan tertulisnya.

Ia memerinci, hal itu berlandaskan kepatuhan dan ketaatan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Besaran kenaikan NJOP, kata dia, paling tinggi 100 persen.

“Mereka harus patuh dan taat kepada ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor 1 tahun 2024, yang menentukan bahwa besaran NJOP ditetapkan maksimal atau tidak boleh lebih dari 100 persen,” pungkasnya. (jonatan/hm25)

Related Articles

Latest Articles