24.3 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

Jelang Akhir Masa Jabatan, Sejumlah Ranperda Nyangkut di DPRD Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 2019-2024 akan mengakhiri masa jabatan pada 2 September 2024 mendatang. Namun mereka akan meninggalkan produk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tak terselesaikan.

Antara lain Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, Astronout Nainggolan menyebut, terdapat Ranperda yang tinggal hanya melewati pembahasan dan pengesahan.

“Kemauan politik dari fraksi-fraksi di dewan yang tidak ada, padahal tinggal pengesahan. Sudah selesai (proses) nya itu semua,” kata Astronout, Senin (22/7/24).

Baca juga: Astronout dan Tongam Terpilih Jadi Ketua dan Waket Pansus RPJMD Siantar 2022-2027

Bahkan terdapat dua Ranperda inisiatif DPRD Pematangsiantar yang tak kunjung disahkan. “Ada dua inisiatif DPRD yang sudah selesai pembahasan dan tinggal pengesahan. Public Hearing nya sudah selesai juga,” lanjutnya.

Astronout menyayangkan sikap para koleganya di Gedung Harungguan yang tidak memiliki niat menuntaskan tugas tersebut. Padahal Ranperda itu semua sangat dibutuhkan masyarakat Kota Pematangsiantar.

“Termaksud Ranperda Trantibum itu, itu sebenarnya sangat penting untuk kita. Menurut saya, itu harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Baca juga: 5 Bacalon Walikota dan Wakil Tak Hadir Sampaikan Visi-Misi di Gerindra Siantar

Rencananya, dalam Ranperda Trantibum dimasukkan pasal menghukum orang-orang yang merusak fasilitas publik, seperti taman, tiang lampu jalan. “Harus ada ketegasan, dan Satpol PP punya landasan menindak perusak dan pencuri itu,” pungkasnya.

Pemko Pematangsiantar kerap memperbaiki fasilitas umum, sementara di sisi lain masih banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusaknya kembali. Untuk itu dia merasa penting untuk Ranperda Trantibum segera disahkan.

“Kalau aku setujunya itu dibahas. Kalau ada kurangnya segala macam ya itu lah gunanya pembahasan,” tuturnya.

Namun karena motif politik yang tidak pasti, Ranperda usulan Pemko Pematangsiantar itu ditolak. “Entah motif politik apa, (Ranperda) itu ditolak. Itu lah gunanya pembahasan. Mari kita gontok-gontokan di situ,” tegas Astronout. (gideon/hm25)

Related Articles

Latest Articles