23.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

Pemko Medan Diminta Sediakan Fasilitas Pengelolaan Sampah dengan Teknologi

Medan, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung DPRD Medan, Senin (22/7/24).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim dan Wakil Ketua Rajudin Sagala serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD.

Dalam penjelasannya, Rajudin menyebut pengelolaan sampah menjadi isu penting. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi agar sampah tidak menyebabkan polusi dan bahaya kesehatan.

Baca juga : DPRD Medan: Pengelolaan Persampahan Bisa Lebih Baik dan Efektif

“Seiring meningkatnya populasi juga akan berpengaruh terhadap meningkatnya sampah yang ada. Makanya kita harap Pemko Medan bisa semakin berinovasi dalam pengelolaan sampah,” harap Rajudin.

Rajudin juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Wali Kota Medan atas usulan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, sehingga akan melahirkan Perda yang menjadi instrumen dalam kebijakan pengelolaan sampah yang lebih baik dan efektif.

Baca juga : Komisi IV DPRD Medan Siap Fasilitasi Masyarakat dengan Pemko untuk Kelola Sampah Jadi Ekonomis

“Kami ucapkan terima kasih juga kepada para pengusul yang telah melakukan pembahasan Ranperda serta pihak dari Kementerian  Hukum dan HAM wilayah Sumut yang telah melakukan pengharmonisasian. Diharapkan Ranperda ini dapat menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan,” jelasnya.

Selanjutnya rapat paripurna ditutup dengan penyerahan nota Jawaban Pimpinan DPRD oleh Wakil Ketua kepada Ketua DPRD Medan. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles