27 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

KPU Kota Binjai Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024

Binjai, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wisata Kakuta Jalan Pertamina, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai, Senin (22/7/24).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno. Ia menyampaikan bahwa PKPU menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan. Termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan.

Ia juga menyampaikan terkait dengan tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah tahapan pencoklitan atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih.

“Kami harapkan agar masyarakat dapat menerima jajaran kami dalam menjalankan tugasnya yang sudah dimulai dari tanggl 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024,” ucapnya.

Baca Juga :

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan partai politik, tokoh masyarakat dan stake holder terkait lainnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Binjai, Aldi Agustian menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU beserta jajarannya hingga tahapan saat ini. “Kami akan mendukung penuh kesuksesan Pilkada tahun 2024. Semoga semua dapat berjalan dengan tertib, aman, kondusif dan penuh dengan keguyub rukunan,” ujarnya. (endang/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles