25.2 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Vonis Dikuatkan, Kurir Sabu dari Tanjung Balai Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Thomson Jumadi Aruan, penjemput atau kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg dari Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Kota Medan, tetap dihukum 20 tahun usai Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengungatkan vonis terhadap dirinya.

Dalam putusan banding No. 1427/PID.SUS/2023/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan menyatakan pria berusia 26 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 877/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 22 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Baslin Sinaga, melalui laman SIPP PN Medan yang dilihat Mistar, Senin (22/7/24).

Baca juga: PT Medan Anulir Vonis 17 Tahun Penjara Kurir Sabu Asal Aceh Timur

Kemudian, Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Medan yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang memvonis Thomson dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu terdakwa sedang berada di Jalan Juanda Kecamatan Medan Polonia dan seseorang yang bernama Aritonang menghubungi terdakwa untuk menjemput 5 kg sabu di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan untuk diserahkan ke orang yang ditentukan oleh Aritonang.

Baca juga: 3 Wanita yang Jadi Kurir Sabu Sudah 48 Kali Beraksi

Kemudian, Aritonang memberitahukan kode untuk menerima barang haram itu, yaitu angka 5. Kode itu berguna apabila orang yang akan menyerahkan sabu itu menghubungi dan terdakwa menyampaikan kode angka 5 tersebut.

Aritonang menjanjikan upah penjemputan sabu tersebut sejumlah Rp10 juta. Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa pun berangkat dengan menggunakan angkutan umum menuju Kota Tanjung Balai dan turun di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menaiki angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai. Tak lama terdakwa pun tiba di Terminal Sinar Sepadan yang berada di Simpang Pancakarsa, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Setibanya di lokasi, terdakwa pun menunggu orang yang hendak menyerahkan sabu tersebut. Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, orang yang hendak menyerahkan sabu menghubungi terdakwa dan terdakwa menyebutkan kode angka 5.

Baca juga: Hukuman Kurir Sabu Jen Ling Diperberat PT Medan Jadi 20 Tahun Penjara

Setelah itu, terdakwa diminta pergi ke Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima sabu tersebut. Kemudian, terdakwa pun pergi dengan menumpangi becak bermotor.

Setibanya di lokasi, terdakwa menghubungi orang yang hendak menyerahkan sabu tersebut. Tak lama berselang, seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor matic pun datang menemui terdakwa dan menyerahkan sebuah tas ransel warna coklat yang di dalamnya berisi 5 kg sabu kepada terdakwa.

Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa pun pergi menuju pusat Kota Tanjung Balai untuk mencari angkutan umum dan mengantarkannya beserta 5 kg sabu ke Kota Medan. Dalam perjalanan menuju pusat Kota Tanjung Balai, terdakwa sempat menghapus kontak orang yang menyerahkan 5 kg sabu kepadanya.

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir Sabu, Oknum TNI ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Dipecat

Singkat cerita, terdakwa pun sampai di pusat Kota Tanjung Balai dan berangkat ke Medan dengan menumpangi angkutan umum KUPJ sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, terdakwa duduk di baris kedua dan meletakkan tas berisi sabu-sabu di bawah kakinya.

Keesokan harinya, angkutan umum yang dinaiki terdakwa tiba-tiba berhenti di Jalan Sisingamangaraja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di pinggir jalan di depan SPBU. Ternyata, kendaraan yang ditumpangi terdakwa diberhentikan petugas kepolisian.

Setelah itu, petugas kepolisian tersebut memerintahkan terdakwa untuk turun dari angkutan umum KUPJ yang dinaiki terdakwa. Ketika turun, polisi langsung menggeledah tas yang dibawa terdakwa dan ditemukan sabu-sabu seberat 5 kg. Mendapati itu, petugas kepolisian pun langsung mengamankan terdakwa. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles