23.7 C
New York
Sunday, July 21, 2024

Tak Miliki Aset untuk Disita, Terpidana Kasus Perpajakan Rp6,6 Miliar Jalani Hukuman

Medan, MISTAR.ID

Dermawati Turnip, terpidana kasus perpajakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,6 miliar tidak memiliki aset atau harta benda yang cukup untuk dapat disita. Direktur CV Lorin Jaya Prima itu sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda dua kali pajak terutang yang tidak disetor, yakni 2 x Rp6.630.940.036 (Rp6,6 miliar) menjadi Rp13.261.880.072 (Rp13,2 miliar) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar denda. Kemudian, apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Putusan telah inkrah. Informasi yang kita terima dari JPU yang menangani perkara tersebut bahwa terpidana tidak membayar denda Rp13,2 miliar, lantaran tidak memiliki aset atau harta benda yang dimiliki,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan, Minggu (21/7/24).

Dengan begitu, lanjut Yos, terpidana akan menggantikan denda tersebut dengan pidana kurungan selama 1 bulan sebagaimana putusan pengadilan. “Informasi dari JPU Kejatisu (bahwa) terpidana telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan,” ucap mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu tersebut.

Baca Juga : Kejatisu Limpahkan Kasus Tipikor SPT Pajak Direktur CV Lorin Jaya Prima ke Kejari Medan

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Abdul Hadi Nasution dalam putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Putusan yang dijatuhkan Hakim cenderung lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terpidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar dua kali pajak terutang tidak disetor, yakni 2 x Rp6,6 miliar menjadi Rp13,2 miliar.

Kasus ini terjadi ketika teridana melalui CV Lorin Jaya Prima dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak sejak tahun 2011 hingga 2014.

Sementara, CV Lorin Jaya Prima pada tahun 2011 sampai 2014 melakukan penjualan kopi kepada PT Indo Cafco dan PT Olam Indonesia dengan nilai total Rp281.849.287.889 (Rp281,8 miliar).

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles