14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Kejatisu Limpahkan Kasus Tipikor SPT Pajak Direktur CV Lorin Jaya Prima ke Kejari Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebesar Rp6,6 miliar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Sebelumnya, Kejatisu menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut). Kemudian diserahkan ke Kejari Medan untuk proses hukum selanjutnya, Selasa (22/8/23).

Pelimpahan tahap II tersebut pun diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dengan menyeret seorang wanita berinisial DT. Dia merupakan Direktur CV Lorin Jaya Prima.

Saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (23/8/23), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, membenarkan bahwa tersangka DT telah diserahkan ke Kejari Medan sejak kemarin, Selasa (22/8/23).

Baca juga: Diduga Tak Setor Pajak Rp6,6 Miliar, Direktur CV Lorin Jaya Prima Diserahkan ke Kejatisu

Sisi lain, Kepala Kejari (Kajari) Medan melalui Kepala Seksi Intelijennya (Kastel), Simon, mengatakan pelimpahan tahap II atas nama tersangka DT telah resmi diterima Kejari Medan.

“Tersangka melalui CV Lorin Jaya Prima dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak dari Tahun 2011 sampai 2014,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan dari tersangka dan barang bukti yang telah disita. Dijelaskan Simon, diketahui bahwa tersangka selaku Direktur CV Lorin Jaya Prima bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut.

Related Articles

Latest Articles