23 C
New York
Sunday, July 21, 2024

Bareskrim Temukan 100 Konten dari Tersangka Kasus Pornografi Anak

Jakarta, MISTAR.ID

Polisi menemukan 100 konten pornografi anak dari BAH, tersangka pembuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur. Hasil penyidikan yang dilakukan, konten pornografi yang diproduksi BAH untuk konsumsi pribadi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, tersangka diduga memproduksi konten porno yang diunggahnya ke e-mail tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023.

“Konten diunggah pada e-mail [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH,” ujarnya, Minggu (21/7/24).

BAH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Baca Juga : Kasus Pornografi Anak, Indonesia Masuk Peringkat 4 Dunia

Korban dari kasus ini adalah keponakan tersangka sendiri. Kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.

Erdi mengatakan Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian langkah preemptif atau pencegahan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dia menegaskan polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.

“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” sebutnya. (dtc/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles