24.2 C
New York
Friday, July 19, 2024

Pengadilan Perintahkan Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar Bayar Ganti Rugi Lahan SMAN 5

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menerima sebagian gugatan Henny Lee atas objek lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Putusan ini dikeluarkan Kamis (18/7/24).

Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi mengatakan, amar putusan gugatan terhadap Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan Kepala SMA Negeri 5 Pematangsiantar itu dapat dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Hakim yang menangani perkara ini yakni Rinto Leoni Manullang yang juga Ketua PN Pematangsiantar. Dia memerintahkan para tergugat dengan tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sejumlah Rp40.751.400.000,00 (empat puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).

Baca juga: Soal Gugatan Lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Hakim Belum Siapkan Putusan

“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp748.000,” lanjutan putusan.

Henny Lee merupakan anak dari pemilik kolam renang Detis Sari Indah, Alm Hermawanto Lee. Dia melayangkan gugatan atas lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar milik keluarga mereka.

Dalam perkara ini Henny Lee meminta ganti rugi sebesar Rp58.106.832.040. Majelis hakim juga diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari jika para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, hakim diminta untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan proses belajar mengajar dan menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong. (gideon/hm25)

Related Articles

Latest Articles