26 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Centang Biru X Dinilai Langgar Aturan Digital, Elon Musk Didakwa Eropa

Jakarta, MISTAR.ID

Regulator Eropa telah mendakwa X milik Elon Musk karena melanggar Undang-Undang Layanan Digital yang luas, menuduh platform tersebut menyesatkan penggunanya di antara pelanggaran lainnya.

Margrethe Vestager, pejabat senior di Komisi Eropa, menyatakan X tidak mematuhi DSA di area transparansi utama, dengan menggunakan pola gelap dan dengan demikian menyesatkan pengguna, dengan tidak menyediakan repository iklan yang memadai, dan dengan memblokir akses ke data bagi para peneliti.

Pendekatan perusahaan terhadap apa yang disebut akun terverifikasi “tidak sesuai dengan praktik industri dan menipu pengguna,” badan eksekutif Uni Eropa menambahkan dalam pernyataan tersebut. Siapa pun dapat berlangganan untuk memperoleh status “terverifikasi”, katanya dikutip, Rabu (17/7/24).

Baca juga: 74 Persen Akun Bercentang Biru Sebar Hoax di X

Ia pun menunjukkan bukti “aktor jahat” yang menyalahgunakan tanda centang biru “untuk menipu pengguna.”

“Dulu, tanda centang biru biasanya berarti sumber informasi yang dapat dipercaya, sekarang dengan X, pandangan awal kami adalah bahwa tanda centang biru menipu pengguna dan melanggar DSA.” kata Thierry Breton.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada bulan Agustus. Di antara aturan lainnya, undang-undang tersebut melarang apa yang dikenal sebagai “pola gelap”, atau penggunaan isyarat desain halus yang mungkin dimaksudkan untuk mendorong konsumen agar menyerahkan data pribadi mereka atau membuat keputusan lain yang mungkin lebih disukai perusahaan.

Baca juga: Elon Musk Resmi Terapkan Tagihan Rp125 Ribu Untuk Akun Centang Biru Twitter

Contoh yang sering dikutip oleh kelompok konsumen adalah ketika sebuah perusahaan mencoba membujuk pengguna untuk ikut serta dalam pelacakan dengan menyorot tombol penerimaan dalam warna-warna cerah, sambil mengecilkan pilihan untuk tidak ikut serta dengan memperkecil ukuran atau penempatan font opsi tersebut.

Temuan tersebut merupakan hasil investigasi berkelanjutan yang diluncurkan oleh regulator Uni Eropa pada bulan Desember. Sebagai bagian dari penyelidikan, regulator Uni Eropa juga menyelidiki praktik moderasi konten X untuk menilai apakah perusahaan tersebut telah melanggar DSA atas penyebaran konten ilegal dan gagal memerangi misinformasi.

Investigasi formal dibuka setelah pejabat Uni Eropa mulai mengajukan pertanyaan kepada X awal tahun lalu, di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang keberadaan akun-akun yang berafiliasi dengan Hamas di platform tersebut menyusul serangan kelompok teror itu pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles