27.8 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Ada 7.426 Daerah Rawan Narkotika di Indonesia

Medan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mencatat ada sebanyak 7.426 kawasan rawan narkotika yang tersebar di seluruh Indonesia. Kawasan rawan tersebut diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu kategori Bahaya sebanyak 1.370 kawasan dan kategori Waspada sebanyak 6.056 kawasan.

Inspektur Utama BNN RI, Wahyono menyebutkan dari 7.426 daerah rawan narkoba itu tersebar di seluruh provinsi, kota, kabupaten, hingga desa di seluruh Indonesia.

Kata Wahyono, tindakan penegakan hukum tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan kejahatan yang motif dasarnya karena untuk pemenuhan kebutuhan dasar hidup. Namun salah satu solusinya adalah dengan upaya pengembangan ekonomi.

“Salah satu solusi konkret dalam menekan potensi tindakan kriminalitas melalui upaya pengembangan potensi ekonomi dan kewirausahaan di kalangan masyarakat,” ujar Irjen Wahyono di Medan, Rabu (17/7/24) pagi.

Baca juga: Kajatisu Dapat Penghargaan dari BNN RI

Lanjut Wahyono, upaya pengembangan potensi ekonomi ini nantinya bertujuan agar para penyalahguna narkoba bisa mampu mengembangkan kapasitasnya dan mampu mandiri secara ekonomi.

Ditegaskan Wahyono lagi, upaya ini tidak bisa mencapai hasil maksimal tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, baik dalam pendampingan usaha, fasilitasi permodalan, serta dukungan pemasaran atau promosi usaha.

Kata Irjen Wahyono, BNN terus mendorong pendekatan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah, kelompok swasta, kelompok masyarakat, dunia pendidikan, serta elemen masyarakat lainnya.

Sementara itu dikutip dari link BNN RI angka 7.426 daerah rawan narkoba di Indonesia mengalami penurunan pada 2024. Dibandingkan tahun 2023, tercatat ada 8.691 kawasan rawan narkoba di Indonesia. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles