24.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berencana mengajukan upaya hukum banding setelah mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan rekanan divonis 1,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Nurkholidah bersama Parsaulian Siregar selaku rekanan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Rencana pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza.

Baca juga: Korupsi PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Rencana banding,” ujarnya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (16/7/24).

Dijelaskan Ali, upaya hukum banding tersebut rencananya diajukan lantaran jumlah kerugian keuangan negara dan pasal yang dikenakan tidak sejalan dengan jaksa, serta putusan jauh lebih ringan dari tuntutan.

“Pasal yang terbukti berbeda dan putusan kurang 2/3 dari tuntutan,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Nurkholidah dan Parsaulian bersalah melanggar dakwaan subsider.

Baca juga: Korupsi PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga, Hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan untuk Nurkholidah dan 3 bulan untuk Parsaulian.

Selain itu, keduanya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Nurkholidah dihukum membayar UP sebesar Rp40.180.000.

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas di Tingkat Banding, DPO Advokat Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan

Namun, apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara itu, Parsaulian dihukum untuk membayar UP sebesar Rp112 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU. Apabila harta benda Parsaulian juga tidak cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut Hakim, jumlah kerugian keuangan yang timbul akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa tersebut, yakni sebesar Rp152.180.000. Sementara menurut JPU sebesar Rp311.996.000. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles