24.2 C
New York
Monday, July 15, 2024

Ini Formasi Majelis Hakim Terbaru yang Memutus Kasus Korupsi PPDB MAN 3 Medan

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menetapkan formasi baru Majelis Hakim yang akan memutus kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan.

Sebelumnya, susunan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yaitu Oloan Silalahi selaku Hakim Ketua didampingi M. Nazir dan Rurita Ningrum sebagai Hakim Anggota.

Saat ini, formasi itu berubah. Hakim Ketua diduduki M. Nazir, sedangkan Hakim Anggota masing-masing diisi oleh Zufida Hanum dan Rurita Ningrum. Perubahan Majelis Hakim itu dikarenakan meninggal dunianya Hakim Oloan Silalahi pada pekan lalu.

Baca juga: Hakim Oloan Silalahi Meninggal Dunia, PN Medan Akan Gelar Upacara Penghormatan Terakhir Besok

Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (15/7/24), membenarkan hal tersebut.

“Menimbang bahwa oleh karena Hakim Ketua dalam perkara ini, yaitu Oloan Silalahi telah meninggal dunia, maka untuk memperlancar atau meneruskan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim baru,” ucapnya.

Diketahui, kasus tersebut saat ini tinggal tahap pembacaan putusan yang rencananya akan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kasus Korupsi Kepala MAN 3 Medan, Hakim: Pantas Saudara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Adapun terdakwa dalam kasus korupsi ini, yaitu mantan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan. Keduanya pun sebelumnya telah dituntut dengan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Related Articles

Latest Articles