23.8 C
New York
Monday, July 15, 2024

Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan Belangkas Tujuan Malaysia

Asahan, MISTAR.ID

Petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belangkas, yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi, melalui sebuah kapal barang ekspor yang direncanakan berlayar menuju Malaysia.

Nurhasan Ashaari, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, menyampaikan, Sabtu (13/7/2024), bahwa barang-barang ilegal tersebut berhasil diamankan dari gudang penimbunan sementara di Pelabuhan Teluk Nibung, Kabupaten Asahan.

“Berdasarkan kecurigaan tim penindakan dan intelijen kami, terdapat indikasi bahwa satwa dilindungi ini akan diekspor melalui Pelabuhan Teluk Nibung dengan kapal kargo barang tujuan Malaysia,” jelasnya.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Reptil Dilindungi ke Malaysia

Tim penindakan Bea Cukai kemudian melakukan inspeksi di gudang kargo penimbunan sementara barang ekspor dan menemukan 156 ekor belangkas dalam kotak fiber.

“Dalam satu paket pengiriman yang sama, kami juga menemukan 2 koli berisi 171 bungkus kecambah sawit,” tambahnya.

Penyelundupan barang terlarang melalui kapal barang yang disamarkan sebagai komoditi ekspor ini bukan pertama kalinya terjadi di Pelabuhan Teluk Nibung. Biasanya, paket tersebut dikirim oleh seseorang dengan identitas dan alamat yang tidak jelas.

Baca juga:Bea Cukai Sumut akan Tindaklanjuti Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun

“Setelah barang bukti diamankan, kecambah sawit akan diserahkan kepada Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan, sedangkan belangkas diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumut,” ungkap Nurhasan.

Perlu diketahui, belangkas merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk diburu berdasarkan peraturan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Satwa ini memiliki peran penting dalam ekosistem laut karena membantu mengurai sampah di laut. Namun, keberadaannya semakin terancam punah akibat penangkapan besar-besaran untuk dijual dengan harga tinggi, terutama untuk keperluan medis. (perdana/hm17)

Related Articles

Latest Articles