23.8 C
New York
Monday, July 15, 2024

KOSP Belum Tertib, Ombudsman RI Desak Pelajar SMAN 8 Medan Naik Kelas Tak Bersyarat

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah memberikan tindakan korektif dalam hal ketidaknaikan kelas MSF yang merupakan pelajar SMAN 8 Medan dengan melakukan rapat dewan guru ulang yang diawasi oleh Dinas Pendidikan Sumut.

Pjs Ombudsman RI perwakilan Sumut, James Panggabean mengatakan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) menjadi acuan mekanisme SMAN 8 Medan. Ombudsman RI sangat menyayangkan adanya keputusan kenaikan bersyarat yang dikeluarkan SMAN 8 Medan kepada MSF.

“Saya sangat menyayangkan sekali adanya keputusan demikian padahal disitu ada Kepala Cabang Dinas Wilayah I Sumut dan Pengawas Sekolah, mereka sepertinya tidak paham masalah atau tidak peduli atas penyelesaian masalah atau bahkan tidak paham apa saja tugas mereka,” jelasnya, Rabu (10/7/24).

Baca juga : Pelajar SMAN 8 Medan Jadi Naik Kelas, Kepsek Keluarkan Ketentuan Bersyarat

Menurut James, seyogyanya harus ada perbaikan tata kelola administrasi dan mekanisme kerja Kepala Sekolah dan Guru Bimbingan Konseling.

“Perlu saya tambahkan bahwa kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumut dan Pengawas Sekolah tersebut seharusnya melakukan perbaikan itu. Sebab melihat KOSP yang juga belum ada mengatur itu,” katanya.

Baca juga : Pelajar SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas, Ombudsman RI Sebut Berawal dari BOP

Atas hal tersebut, Ombudsman RI perwakilan Sumut terus mendorong agar Kepala SMAN 8 Medan untuk melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman RI tanpa adanya syarat dan melakukan penertiban administrasi dan mekanisme kerja di SMAN 8 Medan.

“Kami menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk mencabut surat yang diterbitkan SMAN 8 Medan karena KOSP dan mekanisme kerja belum ditertibkan dan disosialisasikan,” tandasnya. (dinda/hm18)

Related Articles

Latest Articles