Medan, MISTAR.ID
Susunan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Medan bakal berubah.
Hal itu dikarenakan Oloan Silalahi yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, setelah menderita sakit jantung, pada Selasa (9/7/24).
Posisi Oloan dikabarkan akan digantikan oleh hakim yang lain. Namun, belum diketahui siapa yang menggantikan posisinya tersebut.
Baca juga:Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, saat dihubungi mistar.id melalui pesan teks.
“Ganti Ketua Majelis Hakim ini kayaknya bang. Enggak tahu (siapa yang gantikan). Coba tanya ke Pengadilan Negeri (PN), nanti kalau sudah dapat, (tolong) info ke saya ya,” katanya.
Diketahui, dalam kasus korupsi ini, proses persidangan telah memasuki tahapan akhir, yaitu pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Baca juga:Besok, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis Terkait Kasus Korupsi PPDB
Adapun para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan.
Semestinya, sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan, Senin (8/7/24) kemarin.
Namun, sidang tersebut ditunda hingga Senin (15/7/24) dikarenakan  Oloan sedang sakit dan harus menjalani operasi jantung. (deddy/hm16)