23.3 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

Menyalahi Aturan, Tiga Bangunan Disinyalir Milik Keluarga Bupati Toba Akan Diperiksa

Toba, MISTAR ID

Tiga bangunan yang berada di Pondok Kana di simpang kantor bupati, SPBU di Silimbat dan SPBU di jalan bypass milik Polin diduga bermasalah dan akan diperiksa Balai Transportasi Darat.

Bangunan yang disinyalir milik keluarga Bupati Toba tersebut, belum memiliki rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan setempat maupun Balai Transportasi Darat.

Kabid Lalu Lintas dan Pengangkutan, Dinas Perhubungan Toba, Parsaoran Manik, mengaku bahwa sejauh ini pihak Dishub Toba, meminta saran dari Balai Transportasi Darat tindakan apa yang akan dilakukan terhadap tiga bangunan tersebut.

Baca juga:Dihub Toba Abaikan Andalalin, DPSP akan Dibawa Kemana?

“Balai menyarankan agar Dishub Toba menyurati mereka, kebetulan dua SPBU berada di lokasi jalan negara. Selanjutnya nanti dari Balai akan turun agar menyuruh pemilik atau pengusaha mengurus andalalinnya,” tutur Parsaoran, Selasa (9/7/24).

Menurut Parsaoran, aturan andalalin di Toba merupakan hal baru, sehingga belum banyak yang mengetahui dan paham. Berdasarkan itu, pegawai di Dishub belum ada yang ahli dan memiliki sertifikat.

“Seharusnya pemilik sebelum melakukan pembangunan harus menyusun dokumen, kemudian dokumen yang mereka susun disampaikan ke balai sebagai penilai, lalu dibentuk tim penilai dan pengawas andalalin-nya melalui survei lapangan untuk kelanjutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan tersebut,” ujarnya.

Apabila pemilik tidak mau juga mengurus ijin andalalin, kata Parsaoran, maka bangunan tersebut tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Bahkan pemilik bangunan akan mendapatkan sanksi administrasi dan bangunannya potensi dibongkar karena menyalahi rekayasa lalu lintas.

Baca juga: Survey Analisis: Pengaturan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang Jauh dari Harapan

“Kendati demikian sanksi yang akan diberikan sepenuhnya wewenang Balai Transportasi Darat yang memahami dan ahli di bidang itu, saran kita segeralah pemilik mematuhi aturan dengan mengurus andalalin,” ucap Parsaoran.

Parsaoran sangat menyayangkan, pada saat hendak melakukan pembangunan, ingin mendapatkan IMB, pihak pemilik melalui PUPR setempat harus menyurati Dishub agar memberikan kajian andalalin yang meminta tim ahli dari balai untuk mengkajinya, bangunan apa yang akan dibangun sesuai peruntukan andalalin-nya.

“Tetapi tidak satupun pernah sampai ke Dishub surat dari PUTR dan Perkim untuk pengkajian sebelum diterbitkannya IMB hingga pembangunan kemungkinan hampir rampung dan mulai beroperasi, sampai permasalahan ini timbul,” tandasnya. (nimrot/hm17)

Related Articles

Latest Articles