25.3 C
New York
Monday, July 15, 2024

DPMPTSP Simalungun: Percepat Proses Izin Usaha Melalui OSS

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) pada 9 Juli 2018 untuk mempermudah proses perizinan usaha di seluruh Indonesia. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa dengan aplikasi ini, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu dan birokratis kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Simalungun, Hotdiaman Saragih, menjelaskan bahwa dalam mengurus izin usaha, diperlukan beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, email, dan nomor WhatsApp.

“Itu kalau untuk pengurusan izin yang perorangan, seperti rumah makan. Berbeda ketika pengurusan depot air minum ataupun homestay yang harus ada rekomendasi dari pihak Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),” kata Hotdiaman saat ditemui di ruangannya, Selasa (9/7/24).

Baca juga: Sistem OSS-RBA Permudah Pelayanan dan Perizinan Usaha di Samosir

Hotdiaman bilang, OSS adalah platform terintegrasi yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai jenis perizinan usaha secara online. Kata dia, beberapa warga yang belum mengetahui sistem kerja OSS, datang langsung untuk mengurus izin usaha.

“Pelaku usaha hanya perlu mendaftarkan diri dan mengisi data usaha mereka di portal OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lainnya. Tetapi ada juga beberapa yang datang ke sini karena kurang paham, di sini kita arahkan,” ujarnya.

Hotdiaman juga menekankan bahwa OSS menyediakan layanan pemantauan dan pelaporan yang transparan, serta memungkinkan pengusaha untuk melacak status permohonan izin mereka secara real-time.

Baca juga: DPM-PTSP Siantar Sosialisasikan Kemudahan Berusaha Via Aplikasi OSS RBA

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pengurusan izin yang terbit pada tahun 2024. “Kalau untuk jumlah yang mengurus izin tidak tahu, Kabid Perizinan sedang ada kegiatan di Batam,” imbuhnya.

Menurut Hotdiaman, pengurusan izin melalui OSS jauh lebih cepat dan mudah. Selain itu, sistem ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam proses perizinan usaha.

“Bertujuan untuk mempermudah proses perizinan usaha bagi para pelaku usaha dengan mengintegrasikan semua layanan perizinan di satu platform,” terangnya. (indra/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles