13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kasus Korupsi IPAL, Mantan Kadis LHK Sumut Divonis 12 Bulan

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang divonis 1 tahun (12 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim menyatakan Binsar bersama Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean selaku rekanan telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati meyakini perbuatan para terdakwa melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Sidang Vonis Mantan Kadis LHK Sumut dan 2 Rekanan Ditunda

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Nani di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7/4) sore.

Sementara itu, Dumaris dan Franky dihukum lebih berat oleh Hakim, yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan).

Selain itu, Hakim juga menghukum ketiga terdakwa tersebut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Related Articles

Latest Articles