23.4 C
New York
Sunday, October 6, 2024

6 Ahli Cagar Budaya Kota Siantar Dinyatakan Kompeten

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SS-PCBM.433/LSPKEB/VII/2024 perihal Keputusan Hasil Sertifikasi peserta sertifikasi Ahli Cagar Budaya.

Surat tertanggal 5 Juli 2024 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.

Dari hasil sertifikasi skema Ahli Cagar Budaya Pratama yang telah dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Sekretariat LSP P-2 Kebudayaan, Jakarta pada tanggal 26-27 Juni 2024, di mana 6 orang peserta sertifikasi dinyatakan kompeten sebagai Ahli Cagar Budaya.

Baca juga:.Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun akan Kaji Konservasi Rumah Bolon

Mereka yakni Corry yang berasal dari Universitas Simalungun (USI), Defri Elias Simatupang dari Pusat Riset Arkeologi Lingkungan Maritim Budaya Berkelanjutan (ALMBB) dan Jalatua Habungaran Hasugian dari USI.

Kemudian Kawan Jatinggi Purba dari Lembaga Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun, Kusma Erizal Ginting dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pematangsiantar, serta Muhammad Hamdani Lubis dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar.

Kepala Seksi Kebudayaan Disdik Kota Pematangsiantar, Parulian Purba menerangkan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) nantinya bertugas melakukan pengkajian terhadap obyek yang akan didaftarkan menjadi cagar budaya.

Kemudian melakukan klasifikasi atas jenis obyek dan merekomendasikan penetapan status cagar budaya. Lalu merekomendasikan peringkat dan penghapusan cagar budaya.

Baca juga:Ahli Waris Setujui Istana Niat Lima Laras Jadi Cagar Budaya

“Contohnya Pematang dan Museum Simalungun, TACB akan menilai apakah tempat tersebut dapat menjadi cagar budaya,” kata Parulian saat dikonfirmasi, pada Senin (8/7/24).

Tim Ahli Cagar Budaya ini terdiri dari orang-orang yang terpilih. Dari disiplin ilmu sosial budaya yang menjadi syarat sebagai TACB seperti arkeolog, sejarah, antropolog, dan hukum.

Dalam melakukan tugas TACB bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Kadisdik Kota Pematangsiantar. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles