16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Siswa Tinggal Kelas, Ombudsman Minta SMAN 8 Medan Ulang Rapat Dewan Guru

Medan,MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan tindakan korektif berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diberikan kepada Kepala SMAN 8 Medan).

Dalam LAHP disimpulkan bahwa adanya maladministrasi Kepala SMAN 8 Medan dalam menjalankan tanggungjawabnya. Hal ini dilihat dari Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KSOP) yang tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

James Marihot Panggabean selaku Pjs Ombudsman RI Sumut kemudian memberikan tindakan korektif dengan melakukan rapat dewan guru ulang dan menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Sumut.

“Kehadiran Disdik Sumut ini untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas MS ke kelas XII. Ombudsman RI juga meminta kepada Kepala Disdik untuk melakukan pendampingan selama 30 hari dalam melaksanakan tindakan korektif tersebut,” jelasnya, Minggu (7/7/24)

Baca juga:Usai Rapat Tertutup, Kadisdik Sumut-Kepsek SMAN 8 dan Orang Tua Siswa Irit Bicara

Dalam hal ini Ombudsman juga meminta kepada Disdik Sumut untuk memberikan sanksi sesuai perundang-undangan apabila Kepala SMAN 8 Medan tidak melaksanakan tindakan korektif tersebut.

“Untuk itu kepada terlapor SMAN 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, dan Inspektur Sumut diberikan waktu tersebut untuk melaksanakan ketentuan itu dalam LAHP,” tutupnya. (dinda/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles