19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

KontraS Nilai Polda Sumut Lambat Proses Hukum Terduga Pelaku Penyiksaan EFS

Medan, MISTAR.ID

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menilai Polda Sumut lambat dalam memproses hukum terduga pelaku penyiksaan terhadap EFS.

Diketahui, EFS merupakan korban penyiksaan yang diduga dilakukan oleh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Morawa dan anggota Polresta Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KontraS Sumut, Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kota Medan, pada Senin (24/6/24) sore.

Baca juga:KontraS Sumut Sesalkan Insiden Penembakan Terhadap Remaja di Belawan

“Polda Sumut menunjukkan sikap yang lambat dalam menegakkan hukum bagi terduga pelaku penyiksaan terhadap EFS. Hingga kini, pemilik SPBU dan satuan Polresta Deli Serdang yang menyiksa EFS belum ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Ady menjelaskan, hingga saat ini sudah 50 hari perjalanan laporan di Polda Sumut. Namun, belum juga memberikan perkembangan apa-apa atas laporan tersebut.

“Padahal berdasarkan surat hasil perkembangan perkara 4 Juni lalu, Polda Sumut telah meminta rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Polresta Deli Serdang dan pemilik SPBU, serta menyurati satuan polisi yang terlibat penyiksaan,” jelasnya.

Baca juga:LBH Medan dan KontraS Sumut Sebut Ada Kejanggalan Seleksi PPPK di Langkat

Artinya, kata dia, kepolisian menyadari tindak kejahatan yang dilakukan oleh anggota Polresta Deli Serdang. Sayangnya, lanjut Ady, mekanisme penyelesaiannya yang diambil masih superior terhadap institusi kepolisian sendiri.

“Penyiksaan pada akhirnya sulit untuk diakhiri. Polda Sumut saja sengaja memperlambat penegakan hukum. Ini hanya akan menambah catatan angkat penyiksaan di Sumut,” pungkasnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles