16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Dalami Pemeriksaan, Ombudsman Segera Periksa Kepsek SMAN 8 Medan dan Maulidza

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, pada Rabu (26/6/24) dan siswi bernama Maulidza Sari, Selasa (25/6/24).

James Marihot Panggabean selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMAN 8 Medan itu atas dasar ketidakhadiran Maulidza selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan.

“Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen, serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut. Memperhatikan pemberitaan sedang berkembang saat ini, bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan Maulidza dikarenakan presensi kehadiran,” jelasnya, pada Senin (24/6/24).

Baca juga:Kepala SMAN 8 Medan Ogah Saran Disdik Sumut Tinjau Ulang Pelajar Tinggal Kelas

Lanjutnya, Ombudsman akan melakukan pendalaman terkait kategori penilaian peserta didik di sekolah tersebut.

“Di samping itu, kita perlu juga mendengar Maulidza juga, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa? Jangan-jangan memang siswi itu sakit, tapi tidak dibawa berobat, sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari Puskesmas/Rumah Sakit (RS). Atau dikarenakan menjaga orang tua yang sakit, dan sebagainya,” ungkapnya.

Ombudsman perlu melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak agar mendapatkan informasi yang berjambang. “Karena itu kita perlu mendengarkan keterangan siswi, agar semua informasi berimbang,” ujar James.

Dia juga menyampaikan, selain pengumpulan informasi, Ombudsman akan melihat melihat proses pengambilan keputusan sekolah terkait naik/tidaknya seorang peserta didik, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil kebijakan.

Baca juga:Disdik Sumut Tanggapi Soal Pelajar SMAN 8 Medan yang Viral karena Tinggal Kelas

“Pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut,” cetusnya.

Indikasi tidak naik kelasnya siswi itu dikarenakan adanya laporan polisi orang tua Maulidza ke Polda Sumut terkait dugaan pungutan liar (pungli) Kepsek SMAN 8 Medan, James menilai, hal tersebut sangat disayangkan jika menjadi pertimbangan tidak naik kelasnya Maulidza.

“Persoalan pengaduan dugaan pungli, itu urusan antara penegak hukum, Kepsek dengan orang tua Maulidza. Jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan, baik dari proses dan hasil. Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan, guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur,” tutupnya (dinda/hm16)

Related Articles

Latest Articles