21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Dua Pencuri Arus Listrik untuk Bitcoin di Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim terhadap 2 terdakwa kasus pencurian arus listrik untuk bitcoin di Medan.

Adapun kedua terdakwa yang dimaksud, yaitu Samsul Manullang alias Pak Tondi dan Pantas Eliakim Tampubolon. Keduanya divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Belawan, Opon Siregar, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding tersebut.

“Banding, Bang. Karena Penasihat Hukum (PH) mengajukan banding. Jadi, makanya kami banding,” ucapnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (21/6/24).

Baca juga: Dua Terdakwa Pencurian Arus Listrik untuk Bitcoin di Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Samsul dan Pantas selain divonis penjara, keduanya juga diganjar hukuman untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp20 miliar.

Hakim pun menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles