19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Polda Sumut Nyatakan Kesiapan Berantas Judi Online

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan kesiapannya dalam hal pemberantasan tindak pidana perjudian jenis elektronik (judi online) di wilayah hukum (wilkum) nya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah untuk memberantas perjudian di wilayah Sumut.

“Artinya Polda Sumut bakal melakukan langkah-langkah yang sama untuk memberantas judi online,” ujar Hadi, pada Jumat (21/6/24).

Baca juga:Patuhi Instruksi Presiden, Forkopimda Medan Diminta Serius Berantas Judi

Terkait Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas perjudian, sebagai tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi menyebut, akan ada di Polda Sumut dan jajarannya.

“Satgas pasti sampai di daerah, seperti Polda dan Polres jajaran,” ujar Hadi.

Mengenai kapan Tim Satgas mulai beroperasi di wilayah Sumut, Hadi mengaku, belum mengetahui mulainya. Karena hal itu sesuai perintah dari pimpinan.

Baca juga:Judi Online: Dunia Gelap yang Bergerak Senyap

“Untuk kapan mulai berjalan akan kita tunggu perintah dari atas secara terperinci,” sambung Hadi.

Lanjut mantan Kapolres Biak Papua itu, urusan perjudian ini nantinya akan ditangani oleh Direktorat Siber karena berbaur digital.

Diketahui baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Baca juga:Pengamat Sosial: Pemerintah Bisa Tuntaskan Judi Online Tanpa Gembar-Gembor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diamanahkan sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 14 Juni 2024 lalu. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles