19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

PT Jui Shin Indonesia Tak Lakukan Penambangan Ilegal

Medan, MISTAR.ID

Legal PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Juliandi didampingi Asep Suherman selaku Legal PT Jui Shin Indonesia menegaskan jika tambang di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, legal.

Sebab, mereka memiliki alas hak dan legalitas serta mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut sesuai dokumen RKAB.

“Jika dibilang tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut ilegal itu tidak benar,” tegas Juliandi, Kamis (20/6/24).

Dijelaskannya, PT BUMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sejak tahun 2019 di Desa Gambus Laut yang mengelola lahan seluas +22,95 Ha. Namun bulan Desember 2023, Sunani mengklaim memiliki tanah seluas 4,2 Ha melalui pengacaranya.

Baca juga:Pengusaha Pertambangan di Toba Dilarang Merubah Bentang Alam

“Selama 4 tahun beroperasi di Desa Gambus Laut tidak ada yang komplain. Di bulan Januari 2024 Sunani bersama pengacaranya membuat laporan ke Polda Sumut dengan tuduhan pencurian dan pengrusakan. Lalu Februari 2024, anak Sunani dan pengacaranya datang mengklaim tanah mereka ada di sana. Kita pun menanggapinya jika ada tanah yang terlanjur digali oleh operator, kita siap mengganti kerugiannya dan tanah tetap milik Sunani,” jelasnya.

Juliandi menyebut, dalam beberapa kali pertemuan tidak ditemukan kesepakatan. Hal itu lantaran Sunani tidak bersedia menunjukkan surat yang menjadi dasar kepemilikannya maupun objek tanahnya.

“Kita (PT BUMI) tidak mau ribut-ribut. Kami siap membayar tanah milik Sunani seluas 1,7 Ha tapi tunjukkan dulu surat dan tanahnya dimana, kalau tumpang tindih tidak kita beli. Namun pihak Sunani ngotot minta bayar cash dan baru tunjukkan surat tanahnya,” sebutnya.

Karena curiga dengan pihak Sunani, sambung Juliandi, pihaknya pun mencari kebenaran terkait kepemilikan tanah tersebut. Hasilnya, diketahui jika salah satu alas hak tanah atas nama SA.

Baca juga: GKPS Belum Putuskan Sikap Perihal Izin Tambang Ormas Keagamaan

“Kita sempat komunikasi dengan SA, namun sampai sekarang tidak kunjung bertemu lantaran SA tak bisa dihubungi lagi. Oleh sebab itu, PT Jui Shin Indonesia melalui Legalnya melaporkan S, SA, B, TS dan Z lantaran diduga menempatkan keterangan tidak benar pada data otentik,” katanya.

Sementara itu, Legal PT Jui Shin Indonesia, Asep Suherman SH SPd juga menyayangkan sikap Ditreskrimum Polda Sumut yang mengamankan 2 unit excavator milik PT Jui Shin yang dipinjampakaikan kepada PT BUMI.

“Apa dasar Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan excavator milik kami? Seyogyanya penyidik melakukan penyitaan setelah kepemilikan objek lahan yang menjadi sengketa terang benderang,” bebernya. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles