19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Mahasiswa Gugat Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Jakarta, MISTAR.ID

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, mengajukan gugatan terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan pada 11 Juni 2024 dan tercatat dengan Nomor AP3: 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024. Gugatan pada pasal terkait adalah gugatan terkait batas minimal usia calon kepala daerah.

“Benar sudah diterima (permohonannya) pada 11 Juni,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, seperti dilansir dari cnn Indonesia, Rabu (19/7/24).

Dalam permohonannya, Fahrur dan Anthony meminta MK menegaskan waktu penerapan syarat minimal usia tersebut.

Baca juga: Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Formil Syarat Usia Capres Cawapres

Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan terkait syarat minimal usia calon kepala daerah dalam Peraturan KPU, sehingga syarat usia itu berlaku terhitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan.

Fahrur dan Anthony menilai putusan MA tersebut telah menimbulkan dua tafsir berbeda terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016. Mereka juga berpendapat bahwa putusan itu bertentangan dengan maksud asli UU 10/2016.

“Maksud dari Pasal 7 huruf e yang memuat ketentuan usia bagi calon kepala daerah adalah untuk calon yang akan berkontestasi, bukan untuk calon yang akan dilantik karena memenangkan Pilkada,” ujar mereka dalam permohonannya.

Mereka juga berpendapat bahwa Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 telah menggeser posisi MA dari negative norm (pembatal norma) menjadi positive norm (pembuat norma), yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif, bukan MA.

Baca juga: Diduga Berkaitan Putusan Syarat Caprtes-Cawapres, Ketua BEM UI dan Keluarga Diteror Oknum TNI

Fahrur dan Anthony beranggapan bahwa adanya dua tafsir berbeda terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah melanggar hak mereka untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles