19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Pengamat: Banyak Catatan Terkait Revisi UU TNI

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah catatan menjadi perhatian banyak kalangan dalam revisi UU TNI. Salah satu poin yang disoroti adalah perubahan peningkatan usia pensiun dan izin bagi TNI untuk menduduki jabatan publik.

Pengamat politik sekaligus eks analis Lemhannas, Boy Anugerah saat dihubungi mistar.id menjelaskan, ada 3 catatan terkait revisi UU No 34 Tahun 2004 itu.

“Pertama, sisa waktu anggota DPR tinggal beberapa bulan lagi,” katanya, Senin (10/6/24).

Boy menilai, hal ini bisa membuat pembahasan tidak efektif dan menimbulkan implikasi negatif terhadap demokrasi dan supremasi sipil.

Kedua, substansi revisi didominasi hal-hal yang mencederai demokrasi dan potensial membawa Indonesia seperti era orde baru.

Baca juga: Draf Revisi UU TNI, Masa Pensiun Diperpanjang Jadi 60 Tahun

Perluasan lingkup kerja TNI di lembaga sipil, kata Boy, perlu dipertanyakan. Apakah ini adalah respons terhadap kebutuhan lembaga tersebut, ataukah sebagai kekaryaan TNI di luar fungsi pertahanan.

Sedangkan perpanjangan masa usia pensiun dari 58 menjadi 60, bahkan 65 untuk jabatan fungsional sejatinya bertentangan dengan dinamika sosio kultural yang terjadi saat ini. Di mana Indonesia sedang surplus tenaga kerja produktif sebagai buah bonus demografi.

Ketiga, lanjut Boy, jika UU TNI direvisi, sebaiknya isu kritis yang selama ini tidak disentuh.

“Saat ini, yang lebih penting adalah membenahi beberapa hal lain, seperti peradilan umum bagi TNI yang melakukan tindak pidana umum, fungsi komando teritorial, serta penguatan koordinasi antara Kemenhan dan TNI, agar fungsi pertahanan negara bisa dijalankan secara sinergis dan kolaboratif,” bebernya.

Related Articles

Latest Articles