19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Pengelolaan Pasar Petisah II Diambil Alih PUD Pasar Medan

Medan, MISTAR.ID

PUD Pasar Medan akan mengambil alih pengelolaan Pasar Petisah II, setelah berakhirnya kontrak antara Pemko Medan dengan PT Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS). Ambil alih pengelolaan Pasar Petisah II ini diharapkan dapat memberi kenyamanan dan kepastian bagi pedagang, serta lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan, perjanjian/kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan, berakhir pada 15 Maret 2024.

Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan. Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud. Maka, PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya.

Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda No 4/2021 tentang PUD Pasar Medan.

Baca Juga : PUD Pasar Medan dan Bank Sumut Sepakat Kembangkan Ekosistem Digital dan Kendalikan Inflasi

Berlatar surat tersebut, PUD Pasar Medan kemudian melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan.

Akan tetapi, surat pemberitahuan serah terima tersebut tak ditanggapi PT GKKS. Selanjutnya PUD Pasar Medan melayangkan Surat Peringatan I pada 8 Mei 2024. “SP (Surat Peringatan) pertama itu gak direspon oleh pihak PT GKKS. Hingga akhirnya kami melayangkan SP kedua dan ketiga,” ujar Suwarno, Kamis (6/6/24).

Ditambahkan Suwarno, SP ke-II disampaikan pada 16 Mei 2024 dan SP ke-III disampaikan pada 21 Mei 2024. Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Dari proses-proses itulah, maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan dan penataan terhadap pedagang. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga aset milik Pemko Medan. Dengan beralihnya pengelolaan tersebut, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” tegasnya.

Ambil alih pengelolaan pasar juga diharapkan dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi pedagang yang berjualan. Karena sejak kontrak berakhir, para pedagang dilanda kebingungan perihal pembayaran kontribusi.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles