16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Termasuk Kapal Ikan, Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht

Belawan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum dan perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (3/6/24). Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 186 perkara.

Salah satu BB yang dimusnahkan yakni kapal nelayan hasil tangkapan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut dalam kasus alat angkut narkotika. Yang lainnya terdiri dari sabu 125,16 gram, daun ganja 19,01 gram, pil ekstasi 4,52 gram, alat komunikasi berupa handpon sebanyak 39 unit, timbangan elektronik 17 unit, mesin judi 2 unit dan BB lainnya. Narkotika dimusnahkan dengan cara menggunakan blender dan daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Belawan, Nusirwan Sahrul mengajak semua pihak untuk menurunkan angka perkara di Kejari Belawan khususnya perkara narkotika yang semakin tinggi. Nusirwan juga mengapresiasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban yang dinilai dapat menurunkan aksi tawuran yang menggunakan alat klewang, parang dan alat lainnya.

“Pihak Kejari Belawan minim memusnahkan benda tajam (sajam), ini salah satu bukti aksi tawuran sangat berkurang,” katanya.

Baca Juga : Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana Korupsi PMKS UPT Eks Kusta Dinsos Sicanang

Kasi Intel Opon Siregar didampingi Kasi Barang Bukti Tulus Sianturi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara selama 6 bulan dan yang pertama tahun 2024.

“Karena sesuai aturan BB yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan 2 kali setahun,” ucap Tulus. (kamaluddin/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles